Senin, 02 Januari 2012

Kenaikan HET pupuk bersubsidi capai 40% 2012

Kata Petani: " Naik Lagi Naik Lagi......Apa yang sekarang ini tidak naik?...... Kata temannya Sandal Jepit dari dulu ndak naik naik... ha ha ha...
Rencana kenaikan pupuk membuat petani pusing 7 keliling, lantaran naiknya harga pupuk tidak diikuti naikny harga bagah.

Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea dan organik bersubsidi pada tahun depan masing-masing 12,5% dan 40% akan membuat beban petani semakin besar.

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Mochammad Maksum Machfud mengatakan pemerintah belum menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras, tetapi justru menaikkan harga pupuk.

"Inikah hadiah Tahun Baru [2012] dari para pemimpin bangsa di KIB-II [Kabinet Indonesia Bersatu] bagi rakyat tani?" ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Dia memaparkan kenaikan harga pupuk urea sebesar 12,5% persen dari harga Rp1.600 pada tahun ini menjadi Rp1.800 per kg pada tahun depan dan kenaikan harga pupuk oraganik bersubsidi yang meloncat 40% dari Rp500 per kg menjadi Rp700 per kg.

Dunia, katanya, sedang semangat melawan krisis pangan global yang menyebarkab kelaparan. Keputusan menaikkan harga pupuk, menurutnya, tentu tidak hanya tidak konsisten dengan upaya memerangi kelaparan, tetapi sekaligus menyakiti hari rakyat tani. "Untuk kesekian kalinya dikebiri dan dipasung hidupnya."

Dia menilai kewajiban utama pemerintah saat ini seharusnya menaikkan HPP gabah dan beras yang sudah 2 tahun tidak pernah dinaikkan.

HPP gabah dan beras, katanya, sudah harus diperbaiki dengan Inpres baru untuk menggantikan Inpres No. 7/2009 tentang Perberasan, yang sudah kadaluarasa. "Atas nama keadilan, perbaikan HPP inilah yg paling mendesak."

Harga eceran tertinggi (HET) urea bersubsidi pada 2012 naik Rp200 per kg atau 12,5% menjadi Rp1.800 per kg dibandingkan dengan tahun ini Rp1.600 per kg.

Selain urea, harga pupuk organik bersubsidi tahun depan naik 40% menjadi Rp700 per kg dibandingkan dengan tahun ini Rp500 per kg.
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi 2012 itu tercantum dalam Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012.

Sementara itu, HET pupuk bersubsidi SP-36, ZA, dan NPK, masih tetap, tidak mengalami kenaikan. HET SP-36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg, NPK Rp2.300 per kg.(api)

Dalam permentan itu menyebutkan alokasi urea bersubsidi pada tahun depan sebanyak 5,1 juta ton, SP-36 bersubsidi sebanyak 1 juta ton, pupuk ZA 1 juta ton, NPK 2,59 juta ton, dan pupuk organik bersubsidi sebanyak 835.000 ton.(api)

Minggu, 01 Januari 2012

KTP

Pengurusan KTP

Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga negara asing dalam wilayah Negara republik Indonesia. Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KTP.

1. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP):
A. Pembuatan KTP Baru
1. Berusia 17 tahun atau telah / pernah kawin
2. Surat pengantar dari RT / RW
3. Kartu keluarga (KK)
4. Pas photo ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar

B. Perpanjangan KTP
1. Surat pengatar RT /RW
2. Kartu keluarga (KK)
3. KTP yang habis masa berlakunya
4. Pas photo ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar

C. Perbaikan KTP hilang / rusak
1. Surat pengantar dari RT / RW
2. Kartu keluarga (KK)
3. KTP yang rusak
4. Surat keterangan dari kepolisian bagi mereka kehilangan KTP
5. Pas photo ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar