Pengurusan KTP
Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga negara asing dalam wilayah Negara republik Indonesia. Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KTP.1. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP):
A. Pembuatan KTP Baru
1. Berusia 17 tahun atau telah / pernah kawin
2. Surat pengantar dari RT / RW
3. Kartu keluarga (KK)
4. Pas photo ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
B. Perpanjangan KTP
1. Surat pengatar RT /RW
2. Kartu keluarga (KK)
3. KTP yang habis masa berlakunya
4. Pas photo ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
C. Perbaikan KTP hilang / rusak
1. Surat pengantar dari RT / RW
2. Kartu keluarga (KK)
3. KTP yang rusak
4. Surat keterangan dari kepolisian bagi mereka kehilangan KTP
5. Pas photo ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar