Sabtu, 18 Februari 2012

Stop Human Trafficking

Konvensi ILO yang Telah Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
Wednesday, 15 February 2012 15:51
Konvensi ILO yang Telah Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia1. Konvensi No: 19 (1925)
- tentang Perlakuan yang Sama bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja (Equality of Treatment for National And Foreign Workers as Regards to Workmen’s Compensation for Accident)
- dibuat pada tahun 1925 dan diratifikasi pada tahun 1927 dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1929 No: 53
2. Konvensi No: 27 (1929)
- tentang Pemberian Tanda Berat Pada Pengepakan Barang-Barang Besar yang Diangkut Dengan Kapal (The Marking at The Weight On Heavy Packages Transported By Vessels)
- dibuat pada tahun 1929 dan diratifikasi pada tahun 1933 Nederland staatsblad 1932 No: 185, Nederland staatblad 1933 No: 34 dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia dengan Indonesia staatblad 1933 No: 117
3. Konvensi No: 29 (1930)
- tentang Kerja Paksa atau Kerja Wajib (Forced or Compulsory Labour)
- dibuat pada tahun 1930 dan diratifikasi pada tahun 1933 (Nederland staatsblad 1933 No: 26 jo 1933 No: 236) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1933 No: 261
4. Konvensi No: 45 (1935)
- tentang Memperkerjakan Perempuan di Bawah Tanah dalam Berbagai Macam Pekerjaan Tambang (The Employnment of Women on Underground Work in Mines of All Kind)
- dibuat pada tahun 1935, diratifikasi pada tahun 1937 (Nederland staatsblad 1937 No: 15) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatsblad 1937 No: 219
5. Konvensi No: 69 (1946)
- tentang Sertifikasi Juru Masak Kapal (Certification of Ship’s Cook)
- dibuat pada tahun 1946 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden No: 4 tahun 1992
6. Konvensi No: 81 (1947)
- tentang Inspeksi Ketenagakerjaan (Labour Inspection)
- dibuat pada tahun 1947
7. Konvensi No: 87 (1948)
- tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of Right to Organize)
- dibuat pada tahun 1948 dan diratifikasi pada tahun 1998
8. Konvensi No: 88 (1948)
- tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (Institute for Employment Service)
- dibuat pada tahun 1948
9. Konvensi No: 98 (1949)
- tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively)
- dibuat pada tahun 1949 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara No: 42 tahun 1956)
10. Konvensi No: 100 (1951)
- tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value)
- dibuat pada tahun 1951 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara No: 171 tahun 1957)
11. Konvensi No: 105 (1957)
- tentang Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of forced labour)
- dibuat pada tahun 1957 dan diratifikasi pada tahun 1999
12. Konvensi No: 106 (1957)
- tentang Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Weekly Rest In Commerce and Offices)
- dibuat pada tahun 1957 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Lembaran Negara No: 14 tahun 1961)
13. Konvensi No: 111 (1958)
- tentang Diskriminasi dalam Kerja dan jabatan (Discrimination in Respect of Employment and Occupation)
- dibuat pada tahun 1958 dan diratifikasi pada tahun 1999
14. Konvensi No: 120 (1964)
- tentang Kebersihan di Tempat Dagang dan Kantor (Hygiene in Commerce and Offices)
- dibuat pada tahun 1964 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 120 Mengenai Hygiene dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor (Tambahan Lembaran Negara No: 2889 tahun 1969)
15. Konvensi No: 138 (1973)
- tentang Batas Usia Minimum untuk Bekerja (Minimum Age for Admission to Employment)
- dibuat pada tahun 1973 dan diratifikasi pada tahun 1999
16. Konvensi No: 144 (1976)
- tentang Konsultasi Tripartit untuk Mempromosikan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional (Tripartite Consultations to Promote the Implementation of International Labour Standards)
- dibuat pada tahun 1976 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden No: 26 tahun 2006
17. Konvensi No: 182 (1999)
- tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Elimination of the Worst Forms of Child Labour)
- dibuat pada tahun 1999 telah diratifikasi pemerintah pada tahun 2000
18. Konvensi No: 185
- tentang Dokumen Identitas Pelaut (Seafarers’ Identity Documents/SID)
- diratifikasi pada tahun 2008
 
Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2007
Monday, 05 May 2008 21:55
Undang Undang Republik Indonesia, Nomor: 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana ... Undang Undang Republik Indonesia, Nomor: 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalamnegara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi ataumengakibatkan orang tereksploitasi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar