MASALAH ketenagakerjaan, adalah salah satu
masalah yang masih memerlukan penyelesaian. Bagaimana kita bisa membangun
bangsa, apalagi mewujudkan kesejahteraan, kalau masalah ketenagakerjaan belum
kondusif untuk menunjang jalannya pembangunan. Demo kaum buruh kemarin,
merupakan salah satu indikasi. Dari masalah upah minimum, out-sourcing sampai
ke masalah jaminan sosial lainnya. Undang Undang yang akan mengatur semua itu
masih sedang atau akan dibahas di DPR.
Terkait upah miminum, sudah tentu setiap tenaga kerja menghendaki yang layak.
Tidak saja untuk seke dar memenuhi kebutuhan sehari–hari, tetapi bagaimana upah
minimum itu bisa membiayai sekolah anaknya, sekedar kebutuhan rekreasi da n
lain sebagainya. Syukur bisa menjamin biaya kesehatan dan tabungan untuk
memiliki rumah. Meskipun sudah ada Jamsostek, belum semua tenaga kerja ikut
Program Jamsostek, sehingga ketika sakit tidak terlindungi dan disaat memasuki
masa pensiun tidak memiliki jaminan kesehatan. Apalagi jaminan pensiun.
Diluar kondisi pekerja formal seperti itu, kondisi pekerja nonformal kita lebih
menyedihkan. Termasuk, dalam hal ini TKW kita di LN, dimana sistem
perlindungannya sedang dirumuskan kembali. Dapat dikatakan, sebagian besar
tenaga kerja kita, baik formal, apalagi yang nonformal, masih perlu ditata
secara mendasar. Meskipun ada berbagai program bantuan sosial, baik dalam
bentuk Jamkesmas maupun Raskin, atau BLT, dan KUR bagi TKW; namun, yang lebih
diperlukan adalah adanya kepastian kehidupannya, ketika sakit, hari tua ataupun
masa pensiun. Semua itu akan lebih terjamin, apabila UU No 40/2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat segera diimplementasikan. Meskipun
harus secara bertahap, ada harapan masa depan yang lebih baik, sehingga ada
rasa aman sosial sejak lahir hingga meninggal dunia. Disinilah urgensinya DPR
dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Inisiatif DPR tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sedapatnya sampai akhir tahun ini, agar
mulai tahun 2011, penyelenggaraan Program Jaminan Sosial sesuai UU No 40/2004
dapat dimulai. Namun, dengan memperhatikan perkembangan pembahasan di DPR,
tampaknya sulit diselesaikan tahun ini, sehingga kita masih harus
bersabar.
Disamping itu, masalah revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan juga masih
akan menimbulkan perdebatan. Keinginan untuk mengubah UU 13/2003, ternyata
memperoleh reaksi yang cukup besar, oleh karena bisa dianggap merugikan tenaga
kerja, dan sebaliknya, menguntungkan pengusaha/majikan. Perlunya win–win
solution adalah penting. Mungkin bisa diselesaikan, setelah ada penyelesaian
RUU BPJS. Masalah pesangon, yang banyak dianggap berat oleh para pengusaha,
bisa dikonversi melalui pendekatan jaminan sosial, sehingga tercipta win–win
solution.
Kalau semua itu bisa terselesaikan, insya-Allah
kita bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif menunjang
pembangunan bangsa. Sebaliknya, tanpa kondisi ketenagakerjaan yang kondusif,
jalannya pembangunan, khususnya investasi bisa terganggu.
sumber: http://www.harianpelita.com/read/11726/32/assalamualaikum/memperbaiki-kondisi-ketenagakerjaan-di-indonesia/