Pengertian baku tentang UKM / UMKM adalah Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ups ternyata buka
arti tapi kepanjangan, artinya mungkin seperti anda saya tidak tahu. Prakteknya
UKM / UMKM sering dihubungkan dengan usaha yang memiliki keterbatasan modal
atau sumber daya. Banyak juga menyebut usahanya orang kecil. Namun dalam
benak saya UKM / UMKM merupakan klasifikasi kapasitas usaha dari mulai mikro,
kecil dan menengah. Mungkin saya pada artikel selanjutnya akan membahas
satu-persatu tentang klasifikasi usaha itu.
Dari Data BPS dan Kementerian Koperasi dari seluruh
kelas usaha menunjukkan bahwa usaha skala kecil di Indonesia menempati porsi
sekitar 99%, artinya hampir seluruh usaha di Indonesia merupakan usaha kecil,
hanya 1 % saja usaha menengah dan besar. Perkembangan dan Pertumbuhan UKM /
UMKM pun cukup bagus dari tahun ke tahun. Hampir dari setiap pemerintahan
menekankan pada pemberdayaan UKM / UMKM, maksudnya memberdayakan bukan memperdayai
. Pemerintah secara serius dan memberikan perhatian lebih pada sektor usaha
ini. Loh Kenapa? Alasannya, usaha kecil ini menjadi tulang punggung penyediaan
tenaga kerja, karena perusahaan besar lebih menekankan penggunaan teknologi
dari pada tenaga kerja manusia.
UKM / UMKM mampu menjadi
stabilisator dan dinamisator per ekonomian di Indonesia. Sebagai negara
berkembang, Indonesia sangat penting memperhatikan UMKM. Alasannya, UMKM
mempunyai kinerja lebih baik dalam tenaga kerja yang produktif, meningkatkan
produktivitas tinggi, dan mampu hidup di sela-sela usaha besar. UMKM mampu
menopang usaha besar, seperti menyediakan bahan mentah, suku cadang, dan bahan
pendukung lainnya. UMKM juga mampu menjadi ujung tombak bagi usaha besar dalam
menyalurkan dan menjual produk dari usaha besar ke konsumen.
Kedudukan UMKM ini semakin
mantap. Selain mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak, UMKM ini bersifat
lincah sehingga mampu bertahan di dalam kondisi yang tidak menguntungkan,
seperti terjadinya krisis global seperti saat ini. Umumnya, UMKM memiliki
strategi dengan membuat produk unik dan khusus sehingga tidak bersaing dengan
produk dari usaha besar.
Untuk mendirikan UMKM pun
tidak perlu bermodal besar. Demikian halnya dengan tenaga kerjanya tidak
memiliki standar pendidikan tertentu yang disyaratkan karyawan di suatu
perusahaan besar. Pengurusan izin UMKM pun dipermudah oleh pemerintah. Dengan
kondisi tersebut, UMKM tumbuh dan berkembang. Pelaku usaha dapat membuka usaha,
baik itu di rumah, menyewa kios, kontrak ruko, berjualan di pasar, atau membuat
gerobak dorong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar