Selasa, 08 Mei 2012

Pengertian UMKM


Pengertian baku tentang UKM / UMKM adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) / Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ups ternyata buka arti tapi kepanjangan, artinya mungkin seperti anda saya tidak tahu. Prakteknya UKM / UMKM sering dihubungkan dengan usaha yang memiliki keterbatasan modal atau sumber daya. Banyak juga  menyebut usahanya orang kecil. Namun dalam benak saya UKM / UMKM merupakan klasifikasi kapasitas usaha dari mulai mikro, kecil dan menengah. Mungkin saya pada artikel selanjutnya akan membahas satu-persatu tentang klasifikasi usaha itu.
Dari Data BPS dan Kementerian Koperasi dari seluruh kelas usaha menunjukkan bahwa usaha skala kecil di Indonesia menempati porsi sekitar 99%, artinya hampir seluruh usaha di Indonesia merupakan usaha kecil, hanya 1 % saja usaha menengah dan besar. Perkembangan dan Pertumbuhan UKM / UMKM pun cukup bagus dari tahun ke tahun. Hampir dari setiap pemerintahan menekankan pada pemberdayaan UKM / UMKM, maksudnya memberdayakan bukan memperdayai . Pemerintah secara serius dan memberikan perhatian lebih pada sektor usaha ini. Loh Kenapa? Alasannya, usaha kecil ini menjadi tulang punggung penyediaan tenaga kerja, karena perusahaan besar lebih menekankan penggunaan teknologi dari pada tenaga kerja manusia.
UKM / UMKM mampu menjadi stabilisator dan dinamisator per ekono­mian di Indonesia. Sebagai negara berkembang, Indonesia sangat penting memperhatikan UMKM. Alasannya, UMKM mempunyai kinerja lebih baik dalam tenaga kerja yang produktif, meningkatkan produktivitas tinggi, dan mampu hidup di sela-sela usaha besar. UMKM mampu menopang usaha besar, seperti menyediakan bahan mentah, suku cadang, dan bahan pendukung lainnya. UMKM juga mampu menjadi ujung tombak bagi usaha besar dalam menyalurkan dan menjual produk dari usaha besar ke konsumen.
Kedudukan UMKM ini semakin mantap. Selain mampu me­nyerap tenaga kerja cukup banyak, UMKM ini bersifat lincah sehing­ga mampu bertahan di dalam kondisi yang tidak menguntungkan, seperti terjadinya krisis global seperti saat ini. Umumnya, UMKM memiliki strategi dengan membuat produk unik dan khusus sehingga tidak bersaing dengan produk dari usaha besar.
Untuk mendirikan UMKM pun tidak perlu bermodal besar. Demikian halnya dengan tenaga kerjanya tidak memiliki standar pendidikan tertentu yang disyaratkan karyawan di suatu perusahaan besar. Pengurusan izin UMKM pun dipermudah oleh pemerintah. Dengan kondisi tersebut, UMKM tumbuh dan berkembang. Pelaku usaha dapat membuka usaha, baik itu di rumah, menyewa kios, kontrak ruko, berjualan di pasar, atau membuat gerobak dorong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar