Senin, 23 April 2012

E-KTP KABUPATEN PASURUAN

Proses Pelayanan e-KTP


Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik bagi WNI Secara Massal

a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat dan menyerahkan daftar Penduduk WNI wajib KTP kepada Camat atau nama lain
b.  Camat  atau  nama  lain  menandatangani       surat      panggilan penduduk berdasarkan daftar penduduk WNI wajib KTP
c.  Petugas   di kecamatan atau nama lain melalui kepala desa/lurah atau nama lain menyampaikan surat panggilan kepada Penduduk WNI wajib KTP
d. Penduduk yang telah menerima surat panggilan, mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik dengan membawa surat panggilan, Fc. KK dan KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP
e. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik melakukan verifikasi data penduduk secara langsung di tempat pelayanan KTP Elektronik
f. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk
g. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat panggilan penduduk
h. Surat panggilan Penduduk dimaksud sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk
i.  Petugas operator melakukan penyimpanan data dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik
 j.  Data yang disimpan dalam database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kemendagri
k.  Data penduduk disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang
l.   Hasil identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada huruf k, apabila :
    1. identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik
    2. identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik
m. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP Elektronik
n.  Setelah dilakukan personalisasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke  tempat pelayanan KTP Elektronik
o. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1
p. Hasil verifikasi sidik jari penduduk  dapat terjadi :
    1. Apabila data sidik jari penduduk sama maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk
    2. Apabila data sidik jari penduduk tidak sama maka KTP Elektronik tidak dapat diberikan kepada penduduk, dan selanjutnya penduduk yang bersangkutan mengurus kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab./ Kota
3. KTP yang tidak sesuai dgn sidik jari penduduk tersebut, dikembalikan oleh Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan
q. Penduduk dapat mengambil KTP Elektronik dgn membawa surat panggilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar