Pengurusan KK (Kartu Keluarga)
Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.
Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK:
- Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kepala keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau di anggota keluarganya.
Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) :
- Meminta surat pengantar dari RT/RW seseorang berdomisili.
- Membawa kartu keluarga yang lama.
- Membawa surat perkawinan / perceraian.
- Membawa akta kelahiran.
- Membawa akta pengangkatan anak.
- Surat keterangan ganti nama.
- Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi WNA
- Surat keterangan pajak bangsa asing bagi WNA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar