Minggu, 29 April 2012

Kartu Keluarga

Pengurusan KK (Kartu Keluarga)


Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.

Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK:
- Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kepala keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau di anggota keluarganya.

Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) :


- Meminta surat pengantar dari RT/RW seseorang berdomisili.  
- Membawa kartu keluarga yang lama.  
- Membawa surat perkawinan / perceraian.  
- Membawa akta kelahiran.  
- Membawa akta pengangkatan anak.  
- Surat keterangan ganti nama.  
- Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi WNA  
- Surat keterangan pajak bangsa asing bagi WNA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar