Tak Punya Uang Untuk Melahirkan..........
Tenang.. Ada "Jampersal"....
JAMPERSAL : ibu selamat, bayi sehat - Jampersal (Jaminan Persalinan) merupakan jaminan pembiayaan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pemeriksaan nifas, termasuk pelayanan KB setelah persalinan dan
pemeriksaan bayi baru lahir yang biayanya dijamin oleh pemerintah.
Terobosan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk untuk
menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) sesuai
dengan target MDG's tahun 2015 yang harus dicapai. Hal ini sangat
penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan juga kendala dalam akses layanan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Sasaran penggunaan Jampersal
adalah ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki
jaminan pembiayaan persalinan (setelah melahirkan sampai 42 hari) serta
bayi baru lahir (0 - 28 hari). Jumlah ibu hamil diperkirakan mencapai
60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan atau sekitar 2,6 juta jiwa
dari total estimasi kelahiran per tahun yang sebesar 4,8 juta jiwa.
Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka kelahiran
kasar dikalikan jumlah penduduk.
Untuk mendapatkan pelayanan jampersal,
cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri. Jampersal dilaksanakan
di seluruh kabupaten/kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dimana saja pelayanan jampersal bisa didapatkan ? Layanan ini tersedia
di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu,
Poskesdes, dan Rumah Sakit Rujukan Kelas III milik Pemerintah. Jampersal
juga dapat dilayani di Rumah Sakit Swasta yang memiliki perjanjian
kerja sama dengan pemerintah termasuk di bidan mitra dinas kesehatan.
Harapan kita dari jaminan persalinan ini adalah "ibu selamat bayi lahir sehat" semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar